Buku ini merupakan kumpulan kurikulum
materi-materi kuliah di IAIN Sunan Kalijaga. Buku ini dimaksudkan untuk
memberikan aplikasi praktis bagi kesetaraan gender dalam kurikulum di IAIN,
sehingga para dosen dan mahasiswa di IAIN dapat memahami dan
mengimplementasikan isu kesetaraan gender dalam pembelajaran mereka di dalam
ruang kuliah.
Dalam buku ini, setidaknya ada sembilan
klasifikasi materi kuliah yang dimasukkan, antara lain sumber ajaran Islam,
seperti Ulum al-Qur’an, Ulum al-Hadits, Tafsir dan Hadits; pemikiran dasar
Islam, seperti lmu Tasawuf dan Ilmu Kalam; hukum Islam dan pranata sosial,
seperti hukum acara peradilan Agama, Ushul Fiqh, filsafat hukum Islam, fiqh dan
Masail Fiqh; sejarah dan peradaban Islam; bahasa dan sastra Islam, seperti
al-Insya’, studi tokoh sastra Arab, bahasa Arab dan fiqh lughoh; dakwah Islam; pendidikan
Islam, seperti Ilmu pendidikan Islam dan pengembangan sistem evaluasi PAI;
pembaruan dalam Islam, seperti aliran modern dalam Islam; dan ilmu bantu,
seperti pengantar studi Islam, kesehatan mental, psikologi agama, sosiologi
hukum Islam, filsafat umum dan dasar-dasar komunikasi informasi.
Seluruh materi-materi tersebut selalu
disisipi nilai-nilai kesetaraan gender, mulai dari ilmu-ilmu bantu hingga
sumber rujukan Islam sekalipun. Untuk mendukung hal tersebut, buku-buku yang
digunakan sebagai rujukan adalah buku-buku karangan orientalis liberal dan
feminis ataupun muslim yang sudah terpengaruh pola pikir mereka, sedangkan
buku-buku karya ulama’ ahlus-sunnah dipinggirkan karena tidak sesuai dengan
framework mereka.
Dari fenomena di atas, terlihat bahwasanya
buku ini tidaklah valid. Jika materi-materi di kampus Islam (baca: IAIN)
merujuk kepada buku-buku orientalis ataupun feminis, maka yang ada hanyalah
penyimpangan dari ajaran dan pemahamannya yang benar. Dalam logika sekalipun,
jika kita mempelajari sesuatu, hendaklah kita merujuk kepada ahlinya, bukan
kepada orang yang berniat merusak dan menimbulkan keragu-raguan. Di sini
terlihat bahwa kurikulum pembelajaran yang ditulis dalam buku ini tidaklah
sesuai dengan kaidah ilmu pengetahuan.
Dengan demikian, jelaslah bahwa buku ini
menyimpang dan hanya akan menimbulkan kebingungan dalam masyarakat dalam
memahami agama. Wallahu A’lam.
0 komentar:
Posting Komentar