Senin, Januari 17, 2011

Fungsi Uang Menurut Imam Al-Ghozali

Di sini, saya akan sedikit mengutarakan sedikit tulisan yang saya baca di internet mengenai fungsi uang menurut Syaikh Hujjatul Islam Imam Al-Ghozali.
Seperti yang sudah banyak kita ketahui, bahwasanya Imam Al-Ghozali terkenal dengan pemikiran filsafat dan tasawwufnya. Buku fenomenalnya, Ihya’ Ulumuddin pun dianggap sebagai salah satu buku yang banyak membahas mengenai filsafat dan tasawwuf. Sekalipun demikian, banyak dalam bukunya dibahas masalah-masalah yang berkenaan dengan kemasyarakatan, pendidikan hingga permasalahan ekonomi. Salah satu dari pembahasan beliau adalah pemnbahasan mengenai fungsi uang.


Dalam pembahasan tentang fungsi uang, Al-Ghozali memulai dengan mengumpamakan uang sebagaimana cermin yang memantulkan berbagai macam warna dan cermin sendiri tidak berwarna. Dengan kata lain, uang menurut Al-Ghozali tidak memiliki nilai intrinsic atau bias dikatakan tidak memberikan fungsi kepuasan langsung (direct utility function). Uang hanyalah suatu representasi nilai dari suatu benda. Beliau mengutarakan demikian karena melihat fenomena masyarakat yang terjadi dalam barter, di mana ketika seseorang membutuhkan sesuatu, maka ia harus mencari orang yang memiliki barang yang dibutuhkannya dan menukarkannya dengan barang yang dimilikinya. Dan seringkali barang yang ingin ditukarkannya tidak sama nilainya dengan apa yang dimilikinya. Sebagai contoh, ketika seseorang memiliki unta dan membutuhkan beras, maka ia harus menukarkan untanya dengan beras, sedangkan nilai unta ketika ditukarkan dengan beras tidak begitu jelas, sehingga memicu timbulnya gharar dan spekulasi yang diharamkan dalam Islam. Maka untuk menjaga dari hal tersebut, maka diperlukanlah uang sebagai satuan nilai (unit of account).
Setelah itu, Al-Ghozali kembali menganalisis bahwa proses barter memiliki banyak kelemahan dan ketidak praktisan, maka beliau kembali menyuarakan bahwasanya dinar dan dirham merupakan rahmat dari Allah SWT dan keduanya –yang di sini merupakan mata uang zaman tersebut- cocok untuk digunakan sebagai alat tukar (medium of exchange).
Berangkat dari argumen di atas, beliau sangat menentang penimbunan uang. Selain karena adanya larangan secara eksplisit dari Allah SWT, beliau juga mengutarakan jika terjadi penimbunan uang, maka perekonomian akan mengalami kemunduran karena jumlah uang beredar berbanding lurus dengan transaksi yang terjadi di masyarakat. Semakin sedikit uang yang beredar di pasaran, maka semakin sedikit volume perdagangan yang terjadi. Dan lebih parah lagi, jika jumlah uang beredar tidak sebanding dengan jumlah komoditas yang ada, maka akan memicu terjadi inflasi di masyarakat.
Sejalan dengan pendapat tersebut, Al-Ghozali juga tidak setuju dengan perdagangan uang, karena perdagangan uang dapat memicu kelangkaan jumlah uang beredar di masyarakat dan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi yang berimplikasi pada penurunan tingkat kesejahteraan masyarakat.