Senin, Januari 18, 2010

Riba dan Maysir, Penyebab Utama Skandal Century

Telah kita ketahui bersama, bahwa kasus Bank Century telah menyita perhatian banyak kalangan di Indonesia. Kasus yang mencuat dari menggelembungnya dana talangan hingga mencapai 6,7 triliun ini telah mengundang banyak pihak untuk turut berpartisipasi dalam agenda tersebut. Hingga puncaknya terbentuklah Pansus Hak Angket Century yang bertugas untuk memecahkan masalah yang melibatkan banyak pihak ini, mulai dari pejabat-pejabat BI hingga presiden SBY yang namanya dicatut dalam buku Membongkar Gurita Cikeas karangan George Aditjondro yang banyak mengundang kontroversi.
Yang akan penulis bahas di sini, apa sesungguhnya yang melatarbelakangi timbulnya skandal ini? Benarkah riba dan maysir yang bertentangan dengan prinsip Islam telah mengambil peranan dalam kasus ini?

A. Pengertian Riba dan Maysir
Riba secara bahasa berarti ziyadah. Secara teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil . Riba sendiri terbagi menjadi 4 jenis, antara lain:
1. Riba Qardh, yaitu tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan kepada seseorang yang berhutang
2. Riba Jahiliyyah, yaitu tingkat pembayaran utang yang melebihi pokok karena ketidakmampuan debitur membayar utangnya tepat pada waktunya
3. Riba Fadl, yaitu pertukaran barang sejenis dengan takaran dan kadar yang berbeda yang mana barang tersebut termasuk barang ribawi
4. Riba Nasi’ah, yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan barang ribawi yang dipertukarkan dengan barang ribawi lainnya .
Dalam ekonomi masa kini, riba seringkali diidentikkan dengan bunga karena keduanya memiliki persamaan dari berbagai sisi, salah satunya adalah keduanya sama-sama mengambil tambahan dari nilai pokok secara batil.
Maysir dalam istilah bahasa berarti perjudian . Dalam ekonomi modern, maysir ini kerap terjadi di pasar saham mengingat adanya unsur spekulasi dalam permainan harga yang menjurus kepada unsur perjudian.
B. Kronologi Singkat Skandal Century
Sejatinya skandal Century sudah dimulai sejak wacana merger 3 bank (Bank CIC, Bank Danpac dan Bank Pikko) menyeruak pada tahun 2001. Akhirnya pada 6 Desember 2004 barulah merger 3 bank tersebut terealisasi. Sepanjang tahun 2005-2007, banyak terjadi pelanggaran Batas Minimum Pemberian Kredit, namun BI selaku bank sentral belum meberikan tindakan yang nyata akan kenyataan tersebut. Selain itu, adanya penyelewengan dana nasabah oleh Antaboga Sekuritas (pemegang 7,52% saham Century) di pasar derivatif turut membuat bank ini “bertambah sakit”. Kasus penyelewengan dana tersebut berujung kepada miss management yang dilakukan oleh pengelola Dana Pihak Ketiga Bank Century . Akhirnya pada 6 November 2008 Bank Century ditetapkan BI sebagai bank di bawah pengawasan khusus. Namun seiring berjalannya waktu, cadangan likuiditas di Bank Century semakin menipis hingga akhirnya pada tanggal 14-17 November 2008 BI memberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dengan bunga yang tinggi senilai Rp 689 miliar untuk memenuhi batas minimum CAR (Capital Adequacy Ratio, Rasio Kecukupan Modal). Dan akhirnya, karena kegagalan kliring dan ketidakmampuan bank memenuhi CAR, BI menetapkan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik karena beberapa sebab, antara lain CARnya yang minus 3,5 % per 31 Oktober 2008, situasi ekonomi yang sedang krisis dan kewajiban jatuh tempo yang dimiliki oleh Bank Century senilai Rp 458 miliar per 20 November 2008. Keputusan tersebut disampaikan kepada KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dalam rapat untuk ditangani lebih lanjut. Dan keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 21 November 2008, KSSK yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani memerintahkan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk memberikan dana talangan kepada Bank Century. Dan akhirnya, dana talangan yang diberikan secara bertahap itu pada 29 Juli 2009 telah mencapai Rp 6,7 triliun rupiah .
C. Hubungan Skandal Century dengan Riba dan Maysir
Dari pernyataan di atas, kita dapat melihat unsur-unsur riba dan maysir serta tadlis (penipuan) yang melatarbelakangi timbulnya kasus ini. Pemberian FPJP yang berbunga tinggi telah menjadikan utang bank menumpuk dan berujung pada gagal kliring. Kemudian dibawa larinya uang nasabah oleh Antaboga Sekuritas dalam pasar derivative yang penuh dengan unsur maysir juga merupakan salah satu penyebab likuiditas menipis yang mengakibatkan Bank Century harus diselamatkan dengan dana talangan tersebut. Di sini unsur tadlis atau penipuan telah jelas terlihat. Mismanagement Bank Century atas Dana Pihak Ketiga telah membuat bank ini kekurangan likuiditas.
Skandal Century telah banyak menguras tenaga rakyat Indonesia. Dan segala kehancuran ini bermula dari prinsip-prinsip raba, maysir, gharar dan tadlis yang terkandung di dalamnya. Hal ini semakin mengukuhkan keunggulan Bank Syariah atas bank konvensional. Dan hal inilah yang harus disadari oleh seluruh kalangan terutama kalangan mahasiswa muslim di seluruh Indonesia.
Referensi
• Antonio, Syafi’I, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Cet. 3 September 2001 Gema Insani Press
• Bisri, Adib, , Kamus Al-Bisri, Cet. 1 1999 Pustaka Progresif
• Harian Republika Edisi 339 tahun ke 17, Selasa 22 Desember 2009, dengan judul berita Century Tak Sistemik
• http://www.shariaheconomics.org/2009/kasus-bank-century-dalam-tinjauan-perbankan-islam/

1 komentar:

Aneesah Hafifah Ma'mun mengatakan...

hmmm,,, sebenernya gak cuma itu,,,, banyak kali sebabnya,,,riba dan maysir mah emang dah abadi penyebab kerusakan ekonomi entah tu kapitalis atw sosialis,,,