Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2013

‘Rukun Iman Syi’ah Yang 5’

Gambar
Di tengah keyakinan muslim yang menganut rukun Iman yang enam, ternyata ada suatu golongan yang menganut bahwa rukun Iman ada lima. Golongan tersebut adalah golongan Syi’ah. Golongan sesat ini menyatakan bahwa rukun Iman hanya ada lima, yaitu Tauhid (keesaan Allah), ‘Adl (keadilan), nubuwwah (kenabian), imamah (kepemimpinan Imam) dan ma’ad (hari kebangkitan). Hal ini jelas berbeda dengan rukun Iman dalam pandangan umat Islam, di mana rukun Iman ada 6, yaitu Iman kepada Allah SWT, Iman kepada malaikat Allah, Iman kepada kitab-kitab Allah, Iman kepada Rasulullah, Iman kepada Hari Kiamat, dan Iman kepada qadha’ dan qadar. Secara kasat mata saja, terlihat jelas perbedaan antara rukun Iman syiah dengan rukun Iman umat Islam. Syi’ah dan umat Islam terlihat sepakat hanya dalam 3 hal, yaitu ketauhidan, nubuwwah dan hari akhir. Untuk ketiga rukun Iman yang lain, yaitu Iman kepada malaikat-malaikat Allah, kitab-kitab Allah dan qadha’ dan qadar, syi’ah tidak mengimaninya. Mereka mengganti k...

Ijtihad Umar Sebagai Argumen Liberalisasi Hukum Islam, Tepatkah?

Gambar
Dalam banyak kesempatan, orang-orang liberal menggunakan ijtihad Khalifah Umar Bin Khattab ra. sebagai argumen mereka dalam melegalkan kontekstualisasi hukum Islam. Mereka melihat bahwa Umar seringkali melihat kondisi sosio historis masyarakat Islam pada saat itu untuk menentukan suatu hukum. Seperti ketika Umar memutuskan untuk tidak memotong tangan pencuri, karena adanya kondisi paceklik di beberapa daerah ketika itu. Menurut kaum liberal, Umar sudah menafikan teks dan beralih ke konteks dari ayat hudud tersebut. Mereka berargumen bahwa Umar adalah seorang yang mengedepankan akalnya ketimbang nash ilahiyyah dalam menentukan hukum suatu perkara. Dari sini, mereka mengusung kaidah ushul fiqh “ al-ibratu bil maqashid laa bil alfazh ”. Jika ijtihad Umar ini dipahami demikian, maka argumen mereka bisa jadi ada benarnya. Namun demikian, ternyata orang-orang liberal sudah melakukan kesalahan yang fatal. Dalam memahami ijtihad Umar mereka hanya melihat kasus ini secara parsial d...