Larangan Duduk Terbuka Alias ‘Ngangkang’ Bagi Wanita Saat Berboncengan, Tepatkah?

Beberapa hari lalu, negeri ini dihebohkan dengan munculnya surat edaran dari Walikota Lhokseumawe, Suadi Yahya, sehubungan dengan anjuran untuk tidak duduk terbuka alias ‘ ngangkang ’ saat berboncengan sepeda motor. Dalam surat edaran tersebut, wanita-wanita di Lhokseumawe dihimbau untuk tidak ‘ ngangkang ’ saat dibonceng, dengan dalih budaya, adat istiadat, dan yang terpenting, menjaga marwah perempuan dalam kehidupan sehari-hari. Saat ini, surat edaran yang dikeluarkan oleh walikota ini hanya bersifat anjuran saja, namun ke depannya, Pemkot akan mengevaluasi berjalannya anjuran ini, dan jika memungkinkan, akan dikeluarkan qanun atau perda tertulis berkenaan dengan hal ini. Belum genap sehari surat edaran ini dikeluarkan, banyak pihak sudah mempertanyakan kebijakan ini. Anggota DPR-RI dari FDI-P, Eva Kusuma Sundari, berpendapat bahwa pemkot semestinya lebih memperhatikan keselamatan wanita saat berkendara, bukan hanya ‘menyenangkan’ ulama’ saja. Menurut Norma Manalu, Aktivis Bali ...